Indeks Artikel

Sejarah Suku Dondo

Senin, April 11, 2016 09:45 WIB
Suku Dunia ~ Orang Dondo berdiam antara lain di Desa Oyom, Kecamatan Baolan,Kabupaten Buol Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Pihak Kementerian Sosial masih menggolongkan mereka sebagai "masyarakat terasing".


Mereka hidup dalam kelompok-kelompok kecil dan kelompok itu tersebar di berbagai tempat yang umumnya di tepi sungai di tengah hutan. Nama kelompok itu biasanya sama dengan nama sungai yang mereka tempati, misalnya sungai Salungan, sungai Ogomolobu, sungai Oyam, sungai Kombuno.

Mereka berdiam dalam rumah-rumah panggung setinggi 1,5 meter di atas tanah yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukurannya sekitar tiga kali empat meter. Tiang rumah terbuat dari kayu bulat, atap daun rimba, dinding kulit bambu, dan lantai kulit bambu atau kayu. Bahan-bahan tadi diikat dengan rotan. Rumah-rumah itu umumnya hanya mempunyai satu pintu dimana dipasang tangga untuk turun dan naik.

Dilihat dari ciri-ciri fisiknya orang Dondo tergolong ras Veddoid, dengan bentuk tubuh kurus, muka oval, rambut ikal berwarna hitam, kulit sawo matang. Sikap mereka umumnya bersifat regresif, pemalu dan rendah diri, namun terbuka dan jujur. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Tialo, yang merupakan dialek dari bahasa yang terdapat di pantai timur Kabupaten Donggala. Pada tahun 1988 di Desa Oyom, jumlah mereka adalah sekitar 750 jiwa yang tergabung dalam 150 kepala keluarga.

Mata pencaharian utamanya adalah berladang. Ladang itu dikerjakan dengan sistem tebang bakar (slash and burn) dan berpindah-pindah. Di ladang mereka menanam padi dan palawija seperti kacang hijau, kacang tanah, ubi kayu, ubi rambat, cabe, dan lain-lain. Sekarang mereka juga sudah menanam pisang, kelapa, coklat, dan kopi. Mata pencaharian sampingan adalah berburu, menangkap ikan, meramu hasil hutan. Berburu biasa dilakukan perorangan atau dalam kelompok, yakni berburu kijang, babi, dan ayam hutan. Alat berburu adalah tombak, jerat, panah, serta dibantu oleh anjing.

Kehidupan satu keluarga dimulai dengan pemilihan jodoh yang terserah kepada sang anak yang kemudian direstui oleh orang tua kedua belah pihak. Seorang dianggap sudah dewasa setelah berusia sekitar 16 tahun dan pernyataan kedewasaan itu ditandai dengan pemotongan atau pengasahan gigi. Adat menetap sesudah nikah rupanya bersifat utrolokal, artinya sepasang penganten bisa memilih tinggal di lingkungan kerabat suami atau di lingkungan kerabat istri. Adat mereka juga membenarkan perkawinan pologini artinya beristri lebih dari satu. Perceraian merupakan hal yang biasa kalau sudah tidak lagi terdapat kecocokan antara suami dan istri. Namun perceraian itu harus diketahui oleh kepala adat (Kapitalau).

Secara formal mereka umumnya telah memeluk agama Islam atau agama Kristen. Hal ini setelah mereka ada kontak dengan anggota masyarakat kelompok yang ada di sekitar daerah mereka. Namun, mereka pun masih saja belum tuntas meninggalkan kepercayaan nenek moyangnya. Dalam menghadapi kematian mereka pernah mengenal kebiasaan memasukkan mayat ke dalam pohon sagu yang diisi telah dikerok. Penguburan dilakukan di halaman rumah sendiri. Para anggota kerabat tidur di sekitar kuburan itu untuk beberapa waktu lamanya, guna menemani kerabat yang meninggal itu. Peringatan atas kematian itu ada yang berlangsung selama tujuh hari atau lebih bagi yang mampu.

Sumber : Ensiklopedi Suku Bangsa Di Indonesia oleh M. Junus Melalatoa