Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan
pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan
hadis nabi yang terpercaya sahihnya maka MUI memberkan fatwa pada
tanggal 3 oktober tahun 2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara
yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI
telah gegabah mengambil keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartwan
republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?"
Prof.Dr.Din Syamsudin: "Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang
gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya..."
pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan
hadis nabi yang terpercaya sahihnya maka MUI memberkan fatwa pada
tanggal 3 oktober tahun 2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara
yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI
telah gegabah mengambil keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartwan
republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?"
Prof.Dr.Din Syamsudin: "Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang
gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya..."